Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Anggana Berhasil Dibekuk
(Pelaku (kondisi tangan diborgol), berhasil diamankan polisi)
TENGGARONG, Kurang
dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil mengamankan seorang pelaku
pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku yakni Andi Anwar alis Botak (26)
warga Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda, ditangkap sekitar 2 jam
setelah melakukan aksinya.
Kapolres
Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Anggana, Iptu Amiruddin
menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi Pada hari Senin 23 Maret
2020 Sekira Pukul 19.45 Wita. Bermula pada saat korban Ringga (28) sedang
memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya di depan Toko H Udin di Desa
Anggana Rt 09 untuk membeli Obat.
“Setelah
membeli obat dan ingin kembali kerumah, ternyata sepeda motor diparkiran depan
toko hilang tidak ada.” Jelasnya
Setelah
mendapatakan laporan tersebut Anggota pun langsung bergerak cepat dan akhirnya
sekitar pukul 22.00 wita, pelaku berhasil tangkap. “Pelaku mengaku melakukan curanmor
di 6 TKP salah satunya di wilayah hukum Polsek Anggana yaitu 1 unit sepeda
motor Yamaha NMAX Nopol KT 3340 CC warna merah.” Ujarnya
Kini
pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda guna
proses lebih lanjut dan pelaku terancam Pasal 363 KUHP. (dra)